KPK Geledah Rumah eks. Petinggi Adhi Karya

Written By Yantop7 on Wednesday, November 28, 2012 | 12:10 AM

KPK menggeledah rumah mantan Kepala Divisi I PT. Adhi Karya (Persero), Teuku Bagus Muhammad Nur di Jalan Srikaton Timur I/88, Rt 05, Rw V Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Semarang. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Bogor. Penyidik lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan sejak pukul 09.30 sampai 10.30 WIB.

Sampai semalam, Johan Budi menyatakan belum menerima laporan hasil penggeledahan. Dia mengatakan Teuku Bagus adalah salah satu saksi dalam penyidikan kasus tersebut dan telah diperiksa KPK beberapa kali.

Jika KPK menemukan alat bukti di rumah Teuku, hal itu akan menjadi bukti tambahan dalam penyelidikan kasus Hambalang atas tersangka Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar.

Deddy yang kini menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga di Kemenpora diduga melanggar beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Deddy terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

KPK Geledah Rumah eks. Petinggi Adhi Karya

7 komentar:

Prediksi Bola said...

Kadang bingung juga sob, kenapa kasus hambalang ini tidak bisa terselesaikan. Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, tetapi bukti-bukti sudah ada. Ada apa sebenarnya dibalik KPK ?

Unknown said...

dukung KPK maju terus...

Unknown said...

koruptor emang belum jera kalo belum dipotong tangannya sob..
Lanjutkenn!!

Yantop7 said...

munkin lagi ngumpulin bukti yang lebih kuat lagi sob,semoga aja cepat selesai.

Yantop7 said...

pantang mundur...

Yantop7 said...

wuih,,,sadis banget itu mas, hehe...

Penyebab Terjadinya Tumor di Kepala dan Pengobatannya said...

kpk harus lebih di tingkatkan lagi,koruptor harus segera di berantas

Post a Comment

Powered by Blogger.